UU PKS Harus Segera Disahkan: Suara Perlindungan Bagi Perempuan
Oleh: Giwo Rubianto, Ketua Umum Kowani
Komitmen untuk melindungi perempuan dari kekerasan telah menjadi salah satu prioritas utama Kowani selama ini. Namun, realitas masih menunjukkan bahwa perlindungan yang memadai belum sepenuhnya terwujud. Hal ini tercermin dalam fakta bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masih menunggu untuk disahkan.
Pentingnya RUU PKS tidak bisa dipandang sebelah mata. Di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama selama masa pandemi COVID-19, perlindungan yang lebih kuat dan efektif sangat diperlukan. Data menunjukkan peningkatan kekerasan terhadap perempuan hingga lebih dari 100 persen dalam setahun, dengan pelaku kekerasan sering kali berasal dari lingkungan terdekat korban.
RUU PKS adalah langkah konkret dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Dalam RUU tersebut, kami menekankan pentingnya memberikan perlindungan yang komprehensif bagi korban, serta menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan. Butir-butir dalam RUU PKS menguraikan berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan, eksploitasi, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, dan perkawinan paksa.
Namun, tantangan yang dihadapi bukan hanya dalam menyusun RUU, tetapi juga dalam menyatukan persepsi dan pemahaman di kalangan anggota dewan. Masih terdapat perbedaan pendapat, baik dari segi agama maupun prioritas kebijakan, yang menjadi hambatan dalam proses penyusunan dan pengesahan RUU ini.
Kowani memandang bahwa sosialisasi dan edukasi terus menerus kepada anggota dewan dan masyarakat luas sangat penting. Melalui kerjasama antara pemerintah, stakeholder, dan masyarakat, kami yakin RUU PKS dapat segera disahkan. Kolaborasi ini juga penting untuk mengubah mindset yang masih meremehkan isu kekerasan terhadap perempuan, terutama yang berkaitan dengan ranah rumah tangga.
Perlu diingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga juga berdampak pada anak-anak, dengan tingkat kekerasan yang cukup tinggi di Indonesia. Disahkannya RUU PKS akan membawa dampak positif dalam menurunkan angka kekerasan dalam rumah tangga, namun hal ini juga memerlukan kerja keras dalam mensosialisasikan dan mengimplementasikan undang-undang tersebut.
Saya yakin, dengan dukungan dari semua pihak, baik itu dari pemerintah, masyarakat, maupun kelompok aktivis, RUU PKS akan segera menjadi kenyataan. Kowani akan terus berjuang untuk mewujudkan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan Indonesia, sehingga setiap perempuan dapat hidup dengan aman, sejahtera, dan tanpa takut akan kekerasan.