Giwo Rubianto Online

Catatan Kemanusiaan • Refleksi 2026

Kado Hari Kartini: Titik Balik 22 Tahun Perjuangan UU PPRT Bersama Giwo Rubianto

A Kartini Day Watershed: Giwo Rubianto on Closing a 22-Year Chapter for Domestic Workers

Liputan Khusus • Refleksi & Pernyataan Resmi

JAKARTA — Setelah lebih dari 22 tahun diperjuangkan, perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai tonggak bersejarah pada 21 April 2026. Bertepatan dengan Hari Kartini, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menandai babak baru dalam perjuangan mengakui hak dan martabat pekerja rumah tangga.

Bagi Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, momen tersebut merupakan jawaban atas penantian panjang yang diwarnai ketekunan, kelelahan, dan harapan yang terus dijaga. Ia menilai pengesahan ini sebagai hasil perjuangan bersama untuk memastikan pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang semestinya.

Kado Hari Kartini: Titik Balik 22 Tahun Perjuangan UU PPRT Bersama Giwo Rubianto Perbesar Foto
Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo — Memperjuangkan pengesahan payung hukum perlindungan pekerja rumah tangga lintas periode kepemimpinan.
“Hari ini bukan sekadar tanggal. Ini adalah titik yang telah lama kami nantikan, melalui perjalanan panjang yang dipenuhi kesabaran, kelelahan, bahkan rasa putus asa yang kerap tak terucap.” — Giwo Rubianto (Jakarta, Selasa, 21 April 2026)

Pengesahan yang bertepatan dengan Hari Kartini itu memiliki makna tersendiri bagi perjuangan hak perempuan di Indonesia. Menurut Giwo, langkah tersebut menjadi bukti bahwa upaya panjang yang sebelumnya kerap dianggap tidak mendesak akhirnya membuahkan hasil.

Giwo mengingat kembali perjuangannya ketika menjabat sebagai Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Bersama berbagai organisasi perempuan, termasuk Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dan Komnas Perempuan, ia konsisten menyuarakan pengakuan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga.

“Saya masih mengingat dengan sangat jelas perjalanan bersama, saat saya menjadi Ketua Umum Kowani, bersama dengan berbagai organisasi perempuan, termasuk JALA PRT, dan juga bersama Komnas Perempuan, dalam terus menyuarakan satu hal yang tidak pernah berubah: bahwa pekerja rumah tangga adalah manusia, adalah warga negara, dan berhak atas perlindungan serta martabat yang setara.”

Giwo menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, Presiden, dan DPR atas pengesahan UU PPRT. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan legislasi tersebut harus diikuti tanggung jawab untuk memastikan perlindungan benar-benar terwujud dalam praktik.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, kepada Presiden, dan kepada DPR yang telah mengambil langkah penting ini. Namun dengan tegas saya menyatakan: ini bukan akhir. Ini adalah awal dari tanggung jawab yang jauh lebih besar.”

Baginya, undang-undang tidak boleh sekadar menjadi dokumen hukum. Kehadirannya harus membawa perubahan nyata, memberikan rasa aman, serta menjaga hak dan martabat pekerja rumah tangga yang selama ini menjalankan peran penting dalam kehidupan banyak keluarga.

“Undang-undang ini tidak boleh berhenti sebagai teks hukum. Ia harus hidup dalam praktik. Ia harus memberikan perlindungan nyata. Ia harus menghadirkan rasa aman. Dan ia harus mengangkat martabat para pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja dalam diam.”

Lebih dari sekadar menandai keberhasilan perjuangan panjang, pengesahan UU PPRT membawa pesan bahwa pengakuan hukum harus diikuti pelaksanaan yang nyata. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, tantangan berikutnya adalah memastikan pintu perlindungan yang telah terbuka tetap menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga.

“Dengan penuh syukur, hormat, dan tanggung jawab sejarah, kami menegaskan: perjuangan ini telah membuka pintu, dan kini tugas kita bersama adalah memastikan pintu itu tidak pernah tertutup kembali bagi keadilan.” — Giwo Rubianto