Catatan Kemanusiaan • Refleksi 2026Human Rights • 2026 Landmark Analysis
Kado Hari Kartini: Titik Balik 22 Tahun Perjuangan UU PPRT Bersama Giwo Rubianto
A Kartini Day Watershed: Giwo Rubianto on Closing a 22-Year Chapter for Domestic Workers
Liputan Khusus • Refleksi & Pernyataan ResmiSpecial Report • Perspective & Official Statement
JAKARTA — Setelah lebih dari 22 tahun diperjuangkan, perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai tonggak bersejarah pada 21 April 2026. Bertepatan dengan Hari Kartini, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menandai babak baru dalam perjuangan mengakui hak dan martabat pekerja rumah tangga.
Bagi Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, momen tersebut merupakan jawaban atas penantian panjang yang diwarnai ketekunan, kelelahan, dan harapan yang terus dijaga. Ia menilai pengesahan ini sebagai hasil perjuangan bersama untuk memastikan pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang semestinya.
Perbesar Foto
Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo — Memperjuangkan pengesahan payung hukum perlindungan pekerja rumah tangga lintas periode kepemimpinan.
“Hari ini bukan sekadar tanggal. Ini adalah titik yang telah lama kami nantikan, melalui perjalanan panjang yang dipenuhi kesabaran, kelelahan, bahkan rasa putus asa yang kerap tak terucap.”
— Giwo Rubianto (Jakarta, Selasa, 21 April 2026)
Pengesahan yang bertepatan dengan Hari Kartini itu memiliki makna tersendiri bagi perjuangan hak perempuan di Indonesia. Menurut Giwo, langkah tersebut menjadi bukti bahwa upaya panjang yang sebelumnya kerap dianggap tidak mendesak akhirnya membuahkan hasil.
Giwo mengingat kembali perjuangannya ketika menjabat sebagai Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Bersama berbagai organisasi perempuan, termasuk Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dan Komnas Perempuan, ia konsisten menyuarakan pengakuan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga.
“Saya masih mengingat dengan sangat jelas perjalanan bersama, saat saya menjadi Ketua Umum Kowani, bersama dengan berbagai organisasi perempuan, termasuk JALA PRT, dan juga bersama Komnas Perempuan, dalam terus menyuarakan satu hal yang tidak pernah berubah: bahwa pekerja rumah tangga adalah manusia, adalah warga negara, dan berhak atas perlindungan serta martabat yang setara.”
Giwo menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, Presiden, dan DPR atas pengesahan UU PPRT. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan legislasi tersebut harus diikuti tanggung jawab untuk memastikan perlindungan benar-benar terwujud dalam praktik.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, kepada Presiden, dan kepada DPR yang telah mengambil langkah penting ini. Namun dengan tegas saya menyatakan: ini bukan akhir. Ini adalah awal dari tanggung jawab yang jauh lebih besar.”
Baginya, undang-undang tidak boleh sekadar menjadi dokumen hukum. Kehadirannya harus membawa perubahan nyata, memberikan rasa aman, serta menjaga hak dan martabat pekerja rumah tangga yang selama ini menjalankan peran penting dalam kehidupan banyak keluarga.
“Undang-undang ini tidak boleh berhenti sebagai teks hukum. Ia harus hidup dalam praktik. Ia harus memberikan perlindungan nyata. Ia harus menghadirkan rasa aman. Dan ia harus mengangkat martabat para pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja dalam diam.”
Lebih dari sekadar menandai keberhasilan perjuangan panjang, pengesahan UU PPRT membawa pesan bahwa pengakuan hukum harus diikuti pelaksanaan yang nyata. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, tantangan berikutnya adalah memastikan pintu perlindungan yang telah terbuka tetap menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga.
“Dengan penuh syukur, hormat, dan tanggung jawab sejarah, kami menegaskan: perjuangan ini telah membuka pintu, dan kini tugas kita bersama adalah memastikan pintu itu tidak pernah tertutup kembali bagi keadilan.”
— Giwo Rubianto
JAKARTA — After more than 22 years of persistent advocacy, the protection of domestic workers in Indonesia crossed a historic threshold on April 21, 2026. Fittingly enacted on Kartini Day, the passage of the Domestic Workers Protection Law (UU PPRT) turns a transformative page in the struggle to formally acknowledge the human rights and dignity of domestic workers.
For Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, this milestone represents the long-awaited culmination of perseverance, collective fatigue, and an enduring hope maintained against all odds. She views the bill’s enactment as the triumph of a shared national endeavor to ensure domestic workers finally receive the legal safeguards they rightfully deserve.
Enlarge Image
Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo — Guiding domestic labor advocacy across decades of civic leadership.
“Today is far more than a date on the calendar. It is a milestone we have long yearned for—through an arduous journey marked by patience, deep fatigue, and unspoken moments of despair.”
— Giwo Rubianto (Jakarta, Tuesday, April 21, 2026)
Enacted on Kartini Day, the timing carries profound resonance for women’s emancipation across Indonesia. According to Rubianto, this milestone stands as definitive proof that decades of civic determination—on an issue long dismissed as un-urgent—can ultimately triumph.
Rubianto vividly recalled her tenure as General Chair of the Indonesian Women’s Congress (Kowani). Standing shoulder-to-shoulder with diverse women’s coalitions, notably the National Network for Domestic Workers Advocacy (JALA PRT) and the National Commission on Violence Against Women (Komnas Perempuan), she consistently articulated an uncompromising principle.
“I remember with absolute clarity our collective journey during my time heading Kowani, walking alongside women’s organizations including JALA PRT and Komnas Perempuan, voicing one truth that never wavered: domestic workers are human beings, rightful citizens, and entitled to equal protection and dignity under our laws.”
Rubianto extended sincere gratitude to the government, the President, and Parliament for passing the landmark act. However, she firmly cautioned that legislative victory must immediately translate into verifiable safeguards in daily practice.
“We express our highest appreciation to the government, to the President, and to Parliament for taking this vital step. Yet let me emphasize unequivocally: this is not our finish line. It is the beginning of an infinitely greater responsibility.”
In her view, legislation must never languish as mere words on paper. It must enact genuine change, deliver real security, and safeguard the dignity of domestic workers who carry an indispensable role in millions of homes nationwide.
“This law cannot rest as dead legal prose. It must live in everyday reality. It must deliver concrete protection. It must offer peace of mind. And it must restore the rightful dignity of domestic workers who have labored in silence for far too long.”
Beyond celebrating decades of resilience, the enactment of UU PPRT delivers an imperative message: legal recognition is only as meaningful as its real-world enforcement. With the doorway to protection now open, the historic challenge ahead is ensuring that justice remains an enduring reality for every domestic worker.
“With profound gratitude, reverence, and historical stewardship, we resolve: this movement has pushed the door open, and our collective duty now is to ensure it never swings shut against justice again.”
— Giwo Rubianto