Giwo Rubianto Online

Perlindungan Korban KDRT Masih Lemah, 19 Tahun UU PKDRT Dipertanyakan

Jakarta, 16 Oktober 2023 – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) telah ada selama hampir dua dekade, namun angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia masih terus tinggi. Salah satu alasan utama yang menyebabkan masalah ini belum teratasi adalah pandangan masyarakat bahwa masalah KDRT adalah aib keluarga.

Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Dr. Ir Giwo Rubianto, M.Pd, mengungkapkan permasalahan ini. Giwo menyatakan bahwa KDRT sering kali tidak dilaporkan karena dianggap sebagai aib keluarga. Anggapan ini membuat korban dan keluarganya enggan melaporkan kasus KDRT ke aparat hukum, sehingga banyak kasus tetap tersembunyi.

Selain itu, proses penanganan laporan kasus KDRT yang panjang dan rumit juga menjadi hambatan. Korban sering kali harus mencari saksi, dan prosesnya sering kali berbelit, membuat banyak orang enggan terlibat. Giwo menjelaskan bahwa ada kebutuhan untuk menyederhanakan proses pelaporan dan melibatkan masyarakat lebih luas dalam melaporkan kasus KDRT.

Giwo mengemukakan pandangannya ini dalam acara Kampanye Jelang 2 Dekade UU PKDRT dengan tema “Gema Kolaboratif Multistakeholders Menghapuskan KDRT di Ruang Publik” di Jalan Sudirman, Jakarta, pada 15 Oktober 2023.

Menyikapi situasi ini, Giwo mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi dan memantau implementasi UU PKDRT. Ia mengingatkan pentingnya menjaga agar peraturan yang sudah ada ini tidak hanya sekadar berupa payung hukum yang tidak bermanfaat. Selain itu, Giwo juga menyoroti ketidakjelasan instansi yang bertanggung jawab dalam implementasi UU PKDRT.

Dalam upaya mengatasi masalah KDRT, Giwo berpendapat bahwa pemerintah perlu meningkatkan aksesibilitas pos-pos pengaduan kasus KDRT di ruang publik. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah melaporkan kekerasan yang mereka alami.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, juga turut hadir dalam acara tersebut. Bintang berharap adanya dukungan dari semua pihak, termasuk organisasi perempuan, untuk bersama-sama mengadvokasi UU PKDRT dan mengawasi penanganan kasus KDRT di lapangan.

Data dari berbagai survei dan lembaga menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Selain Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2021, data dari Simfoni PPA dan Komnas Perempuan menegaskan bahwa masalah ini masih meresahkan masyarakat. Upaya perubahan sosial dan perbaikan dalam implementasi UU PKDRT tetap dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini.

https://wp.giwo-rubianto.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*