Indonesia memiliki perangkat hukum yang lebih mumpuni untuk melindungi perempuan dibandingkan Ukraina. Hal ini disampaikan oleh Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd., saat mengikuti Sidang Umum Dewan Perempuan Internasional Pusat Eropa (ECICW) di Kiev dan Chernihiv, Ukraina, 19-23 Mei 2019.
Di Indonesia, terdapat UU KDRT, UU PA, UU Anti Pornografi, dan yang sedang diperjuangkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual dan UU Pekerja Rumah Tangga. Sementara itu, Ukraina belum memiliki perangkat hukum yang khusus melindungi perempuan. Hal ini dikarenakan Ukraina baru merdeka dan masih fokus pada pembangunan negaranya.
Meskipun demikian, kerjasama antar-perempuan di Ukraina terbilang baik. Mereka saling bahu membahu untuk maju bersama, baik dalam komunitas maupun organisasi.
Sidang Umum ECICW kali ini membahas tentang berbagai isu terkait perempuan, seperti:
- Kekerasan terhadap perempuan
- Partisipasi perempuan dalam politik
- Ekonomi dan pembangunan
- Hak asasi perempuan
Sidang Umum ini diharapkan dapat menghasilkan resolusi yang bermanfaat bagi kemajuan perempuan di seluruh dunia