Mengurai Perlindungan Pekerja Rumah Tangga: Perspektif Dr. Ir. Giwo Rubianto
Dalam upaya memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga (PRT), Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd, Ketua Komite Wanita Indonesia (Kowani), mengungkapkan komitmennya terhadap Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dalam wawancara eksklusif kami, Dr. Giwo Rubianto menyoroti pentingnya RUU PPRT sebagai langkah penting dalam memberikan perlindungan yang layak bagi PRT.
“RUU PPRT tidak semata-mata hanya mengakomodir hak dan kewajiban PRT, tetapi juga hak dan kewajiban majikan,” ungkap Giwo Rubianto. Dia menegaskan bahwa RUU PPRT akan membawa perubahan signifikan dalam meningkatkan status profesi PRT, menjadikannya lebih profesional dengan memiliki keahlian tertentu dan dilindungi oleh hukum. “Sehingga pada akhirnya tidak ada lagi PRT yang diperbudak,” tambahnya dengan mantap.
Di tengah sorotan akan kondisi PRT yang rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan, RUU PPRT menjadi tonggak penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih manusiawi dan adil bagi semua. Dengan regulasi yang jelas mengenai jam kerja, gaji yang layak, serta perlindungan terhadap kesejahteraan dan kesehatan PRT, diharapkan RUU PPRT dapat menjadi solusi nyata untuk mengakhiri ketidakpastian dan ketidakadilan yang sering dialami oleh PRT.
“Salam Integritas,” tutup Giwo Rubianto, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga. Melalui dukungan dari tokoh seperti beliau dan Kowani, diharapkan RUU PPRT dapat segera disahkan dan diterapkan, membawa perubahan positif bagi seluruh komunitas PRT di Indonesia.
Tulisan ini memberikan gambaran menyeluruh tentang pentingnya RUU PPRT dalam memberikan perlindungan yang layak bagi PRT, serta upaya keras Giwo Rubianto, dan Kowani dalam mewujudkan perubahan positif bagi profesi PRT.